JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menduga EM, PNS Pemkot Jakarta Pusat yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar ke pemilik bangunan dan pengusaha kuliner di sepanjang Jalan Ampera, Jakarta Selatan, tidak bermain sendiri.
"Kemungkinan enggak sendiri," kata Yovandi kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
Berdasarkan pengakuan EM kepada penyidik Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), ia sudah memalak selama tiga bulan terakhir. EM mengaku sebagai petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pasar Minggu yang mau menertibkan bangunan dan tempat usaha yang tidak berizin.
EM mengancam para pemilik usaha dan bangunan tidak membayar uang "penyelesaian" kepadanya. Karena takut bermasalah di kemudian hari, banyak pemilik bangunan dan pengusaha akhirnya membayar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta ke EM.
EM tidak meminta sekali tetapi berkali-kali. Para korbannya pun gerah dan memutuskan untuk melaporkan dia ke Kecamatan Pasar Minggu. Ia kemudian tertangkap tangan ketika sedang meminta pungutan liar di Ampera Garden pada Selasa lalu.
Baca juga: Diduga Pungli, PNS Pemkot Jakpus Ditangkap Kejari Jaksel
"Korbannya sudah banyak, sekarang kami lagi pengembangan," kata Yovandi.
EM saat ini ditahan di Kejari Jaksel dan masih dalam pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.