JAKARTA, KOMPAS.com - EM, PNS Pemkot Jakarta Pusat yang tertangkap pungli di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, ternyata pernah ditangkap sebelumnya. Camat Pasar Minggu Eko Mardiyanto mengatakan penangkapan ini terjadi dua bulan lalu.
"Ada laporan warga di wilayah Jeruk Purut, oknum PNS mengaku dari Kecamatan Pasar Minggu meminta bantuan uang untuk pengecatan kanstin," kata Eko kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
EM sendiri mengaku sebagai petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) yang tengah menertibkan bangunan dan usaha yang tak berizin.
Baca: PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Diduga Tidak Bermain Sendiri
Melalui pungutan berdalih pengecatan kanstin itu, EM meminta uang Rp 5 juta ke warga. Namun karena keberatan, warga yang diperas baru memberikan Rp 1 juta.
Namun satu bulan kemudian ia datang meminta kekurangan dana. Warga yang diperas pun akhirnya melaporkan ke Lurah, Binmas, dan Babinsa. Ketika dicek, oknum yang bersangkutan tidak berasal dari Kecamatan pasar Minggu.
Baca: PNS Pemkot Jakpus Pungut Uang hingga Rp 1 Juta dari Pengusaha Kuliner
"Pada saat itu, oknum tersebut sudah diingatkan dan diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Eko.
Namun beberapa hari lalu, Eko kembali menerima laporan dengan modus serupa. Pihaknya pun segera melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. EM akhinya tertangkap tangan sedang memungut dari usaha di Ampera Garden pada Selasa (6/6/2017).