Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Terancam Dipecat

Kompas.com - 09/06/2017, 14:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlibat pungli akan ditindak tegas.

Hukuman paling berat bagi PNS tersebut adalah diberhentikan dari status PNS. "Dilihat dulu derajat kesalahannya. Kalau distafkan itu sudah pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang palig berat ya diberhentikan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus Pungut Uang hingga Rp 1 Juta dari Pengusaha Kuliner)

Biasanya, sanksi bagi PNS DKI yang terbukti melanggar hukum diberikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Namun, jika mengulangi perbuatan pungli, PNS tersebut akan langsung diajukan untuk diberhentikan.

"Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus yasudah kami akan ajukan berhenti," ujar Djarot.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap EM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kecamatan Pasar Minggu perihal adanya oknum PNS yang mengaku petugas P2B kecamatan mau melakukan penertiban bangunan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, kepada Kompas.com, Kamis.

EM yang mengaku petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) itu meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di Pasar Minggu yang diduga melanggar perizinan.

Para pemilik bangunan awalnya memberikan uang kepada EM. Namun, lama-lama mereka gerah karena EM terus meminta uang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dimintai uang oleh EM, pihak Kecamatan Pasar Minggu bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membekuk EM pada Selasa lalu.

(Baca juga: PNS Pemkot Jakpus yang Pungli di Jaksel Pernah Ditangkap Sebelumnya)

Ia akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Tim Saber Pungli Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com