BEKASI, KOMPAS.com - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang PNS mudik menggunakan mobil dinas, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi perbolehkan PNS mudik gunakan mobil dinas.
"Kalau DKI tidak diperbolehkan. Nah akhirnya kita mengacu pada pola sistem tahun kemarin, pinjam pakai," ujar Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji saat diwawancarai di Pemkot Bekasi, Senin (12/6/2017).
Dia menjelaskan, tahun lalu Pemkot memiliki sistem pinjam pakai mobil dinas untuk mudik. Di mana, mereka yang ingin mudik menggunakan mobil dinas harus melalui perizinan dari pengelola.
Bagian yang mengelola adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga syaratnya adalah membuat surat pernyataan bahwa pegawai alan meminjam mobil.
Untuk lama peminjaman mobil dinas ini sendiri, Rayendra menjelaskan harus sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama antara pihak peminjam dan pengelola. Dia menjelaskan biasanya mobil dinas yang dipinjam bisa dua atau tiga hari.
Baca: Mendagri: Mobil Dinas untuk Keperluan Pemerintahan, Bukan untuk Mudik
Namun, melihat libur Lebaran kali ini cukup panjang, ia menilai mungkin peminjaman mobil dinas bisa dilakukan hingga lima hari. Waktu tersebut pula disesuaikan dengan jadwal bekerja dimulai sejak kapan.
Akan tetapi, Rayendra pula menegaskan untuk para pejabat di Bekasi, Ia percaya masing-masing tentu sudah memiliki mobil pribadi sehingga tidak harus mudik menggunakan mobil dinas.