Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok soal Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 13/06/2017, 07:15 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com - Budaya mudik di tengah masyarakat Indonesia masih kental, terutama bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Terkait mudik, sejumlah pemerintah kota/provinsi di kawasan Jabodetabek memiliki aturan sendiri bagi pegawainya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov tersebut memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pejabat DKI hanya boleh menggunakan mobil dinas di wilayah Jakarta pada masa Lebaran nanti.

Mobil dinas, kata dia, selayaknya tidak digunakan untuk mudik. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Djarot bahkan mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Lebaran 2017.

"Kan kami punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kami kan sudah punya teknologinya, kami lihat atas nama siapa, kan keterlaluan ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/6/2017).

(Baca juga: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!)

Aturan berbeda di Bekasi dan Depok

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi dan Pemkot Depok memperbolehkan PNS meminjam mobil dinas untuk pulang kampung pada Lebaran 2017 ini.

"Kita mengacu pada pola sistem tahun kemarin, pinjam pakai," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin.

Sistem pinjam pakai yang dimaksudkan adalah mereka yang ingin mudik dengan menggunakan mobil dinas harus izin ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman, PNS tersebut harus mendaftarkan diri 7 hari sebelum Lebaran (H-7) dan membuat surat pernyataan pinjam pakai mobil dinas.

(Baca juga: PNS Kota Bekasi Diwajibkan Daftar jika Pinjam Mobil Dinas untuk Mudik)

Mereka juga harus mengembalikan mobil tersebut tepat waktu, yakni Senin (3/7/2017) mendatang.

Ia juga menegaskan, kendaraan yang dipinjam hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak. Artinya, orang yang sesuai dengan nama yang tertera dalam perjanjian tersebut.

Sementara itu, Pemkot Depok mengizinkan PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik berdasarkan pertimbangan bahwa Pemkot Depok tidak punya lahan untuk tempat penyimpanan mobil selama ditinggal mudik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com