Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkan Petugas Transjakarta Diangkat Jadi Karyawan Tetap?

Kompas.com - 13/06/2017, 07:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/6/2017) pagi hingga siang, ratusan pegawai PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur.

Mereka mempersoalkan tidak adanya kejelasan status dan menuntut dijadikan karyawan tetap.

Para petugas di berbagai unit PT Transjakarta itu tidak mendapat kepastian dan terus-menerus berstatus sebagai karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Mereka mengatakan, sempat ada wacana soal pengangkatan karyawan PKWT menjadi karyawan tetap, tetapi tidak pernah ada kelanjutan dari pihak manajemen terkait hal itu.

(Baca juga: Video Saat Penumpang Transjakarta Disuruh Turun karena Petugas Demo )

Lantas, mungkinkah tuntutan para pegawai untuk menjadi karyawan tetap ini dipenuhi? Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tuntutan para pegawai PT Transjakarta yang ingin diangkat menjadi karyawan tetap itu sebenarnya bisa diatur.

PT Transjakarta akan melihat prestasi mereka selama bekerja. "Itu bisa diatur, tetapi kami lihat juga prestasinya seperti apa. Kalau dia memang bagus pasti diperpanjang," ujar Djarot, Senin malam.

Persyaratan menjadi sopir transjakarta, kata Djarot, tidak memiliki batasan minimal pendidikan atau ijazah.

Siapa pun bisa menjadi sopir selama memiliki keahlian mengemudi. Para pegawai seharusnya dapat membicarakan tuntutan mereka dengan baik dan benar.

Dia menyayangkan aksi demo yang dilakukan tersebut hingga menelantarkan penumpang transjakarta.

(Baca juga: Terkait Tuntutan Sopir Transjakarta, Djarot Bilang Bisa Diatur)

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan para karyawan kontraknya.

Mengenai tuntutan kenaikan status karyawan, lanjut dia, pihaknya perlu melakukan serangkaian proses untuk merealisasikannya.

Dia mengatakan, pihaknya harus melakukan proses seleksi perihal kenaikan status ini mengingat usia perusahaan yang masih baru.

"Aspirasi mereka kami terima, kami juga harus pelajari karena kami dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) harus pelajari konsekuensinya," kata Budi, Senin.

(Baca juga: Soal Putus Kontrak di Usia 35 Tahun, Ini Penjelasan Dirut Transjakarta)

Kompas TV Sejumlah sopir bus Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan halte bus transjakarta Harmoni, Senin (12/6) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com