DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Bojong Gede menangkap seorang bandar narkoba bernama Haerudin alias Douglas (36) pada Senin (29/5/2017).
Haerudin diketahui pernah mendekam di penjara selama lima tahun untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Dia baru bebas dari penjara pada awal 2017.
"Tersangka ini mengulangi kembali tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena mengaku membutuhkan penghasilan tambahan untuk biaya kehidupan sehari-hari," kata Kapolsek Bojong Gede Komisaris Siswanto di Mapolresta Depok, Selasa (13/6/2017).
Siswanto menuturkan, saat ditangkap, Haerudin tengah membawa lima paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik.
Penangkapan Haerudin berawal saat seorang anggota Polsek Bojong Gede mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang sering terlibat peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan diketahui bahwa Haerudin merupakan orang yang dimaksud terlibat dalam peredaran narkoba.
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bojong Gede untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Siswanto.
Haerudin terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juntho 114 juntho 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
(baca: Kondom, Miras, dan Alat Isap Sabu Ditemukan Saat Razia Kolong Tol Kalijodo)