Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakut: Tempat Ahok Jalani Hukuman Tergantung Keputusan Dirjen PAS

Kompas.com - 14/06/2017, 15:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi memberikan penjelasannya terkait prosedur pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukumannya.

"Soal di mana nanti Ahok dipenjara bukan keputusan dari kami, tapi keputusan dari Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).

Hasoloan menambahkan, sebelum Dirjen PAS memberikan keputusan mengenai tempat Ahok menjalani masa hukumannya, ada serangkaian proses yang harus dilakukan.

"Kami harus menunggu dulu keputusan dari Majelis Hakim Banding dari Pengadilan Tinggi mengenai pengajuan pencabutan banding jaksa PN Jakut kemarin," sebutnya.

Baca: Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini

Ia mengatakan, setelah permohonan banding tersebut disetujui, maka semua berkas kasus Ahok akan dikembalikan ke PN Jakut.

"Nah nanti kalau kami sudah terima baru kami tunjukkan kepada JPU. Jika sudah tidak ada lagi keberatan maka kasus Ahok berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Setelah kasus Ahok berkekuatan hukum tetap, maka status Ahok beralih menjadi narapidana.

"Dan nanti tinggal menunggu Dirjen PAS memilih lapas mana untuk Ahok," tutupnya.

Baca: Pencabutan Berkas Banding dari JPU Kasus Ahok Segera Dirampungkan

Seperti diketahui, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Banding Dicabut, Ahok Akan Dipindahkan ke Lapas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com