JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan telah menerbitkan surat peringatan (SP) 1 untuk empat RT di RW 12, di Bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2017).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, empat RT yang menerima SP 1 akan ditertibkan dalam rangka kelanjutan normalisasi Sungai Ciliwung.
"Sebanyak 361 bidang yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung akan ditertibkan dan saat sosialisasi pemberian SP 1 juga berjalan lancar tanpa kendala," kata Ujang, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6/2017).
(baca: Relokasi Bukit Duri Sesuai Permintaan Warga)
Dalam SP1 tersebut, Ujang mencantumkan dasar penertiban yakni instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 28/2017.
Kelurahan Bukit Duri dan Kecamatan Tebet membagikan surat tersebut ke warga di RT 01, 02, 03, dan 04 RW 12.
SP 1 tersebut berlaku sampai dengan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan tersebut. Ujang pun berharap warga sudah mulai mengosongkan tanah dan membongkar bangunannya sendiri.
"Jika tidak didengar, kami akan tingkatkan surat peringatannya menjadi SP 2 dan jangka waktu yang diberikan tidak lebih dari 3x24 jam," tutur Ujang.
Ujang juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan warga masih tidak melaksanakannya, maka pihaknya tidak segan memberi peringatan terakhir atau mengeluarkan SP 3 dengan batas waktu sehari sebelum pembongkaran dimulai.
Sebelumnya penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Juli 2017, sesuai permintaan warga yakni penertiban dilakukan sesudah Lebaran.
"Tim terpadu tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dengan segala risiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," kata Ujang.
Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Asti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak empat rusun untuk warga.
Unit rusun itu diundi bertahap pada 15 Maret 2017, 20 Mei 2017, dan 12 Juni 2017.
"Mereka bersedia dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Komarudin, Pulo Gebang, dan Bekasi KM 2," kata Asti.
Sebelumnya Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan juga sudah mengundang para warga RT 01 sampai RT 04 di RW 012 untuk menghadiri sosialisasi pada 13 Maret 2017, 16 Maret 2017, dan 12 Mei 2017 yang bertempat di Kelurahan Bukit Duri.