Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Terhadap Apartemen Kalibata City Ditunda

Kompas.com - 19/06/2017, 13:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang gugatan perdata antara warga Apartemen Kalibata City terhadap pengembang dan badan pengelolanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2017) ditunda.

Pihak tergugat pertama yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang tidak hadir, tergugat dua PT Prima Buana Internusa selaku operator hadir namun kuasa hukumnya tidak membawa surat kuasa yang sah, dan pihak tergugat tiga yakni Badan Pengelola Kalibata City tidak hadir.

"Karena pihak tergugat dianggap tidak hadir, maka pihak tergugat akan dipanggil ulang untuk sidang tanggal 17 Juli 2017," kata hakim Ferry Agustina, Senin siang.

(baca: Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan)

Dalam sidang tersebut, para penggugat yakni 13 warga Kalibata City akan menyampaikan gugatan mereka terkait pengelolaan apartemen yang dianggap tidak transparan dan membebani biaya hidup warga.

"Selama ini tidak ada transparansi uang listrik, air, IPL, kalau sejak awal berdiri tahun 2010 mungkin sudah puluhan miliar," kata Wen Wen, selaku perwakilan warga.

(baca: Pengelola Apartemen Kalibata City Bantah Tudingan "Mark Up" Listrik)

Sebelum mendaftarkan gugatan, warga telah mencoba musyawarah dan mendatangi kantor badan pengelola, namun usaha itu disebut tak disambut baik dan warga dihalang-halangi petugas keamanan.

Warga juga pernah mengadu ke Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta mengenai masalah ini.

"Kami kemarin nanya di Dinas Perumahan ternyata Badan Pengelola tidak punya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta," kata Wen Wen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com