JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata antara warga Apartemen Kalibata City terhadap pengembang dan badan pengelolanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2017) ditunda.
Pihak tergugat pertama yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang tidak hadir, tergugat dua PT Prima Buana Internusa selaku operator hadir namun kuasa hukumnya tidak membawa surat kuasa yang sah, dan pihak tergugat tiga yakni Badan Pengelola Kalibata City tidak hadir.
"Karena pihak tergugat dianggap tidak hadir, maka pihak tergugat akan dipanggil ulang untuk sidang tanggal 17 Juli 2017," kata hakim Ferry Agustina, Senin siang.
(baca: Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan)
Dalam sidang tersebut, para penggugat yakni 13 warga Kalibata City akan menyampaikan gugatan mereka terkait pengelolaan apartemen yang dianggap tidak transparan dan membebani biaya hidup warga.
"Selama ini tidak ada transparansi uang listrik, air, IPL, kalau sejak awal berdiri tahun 2010 mungkin sudah puluhan miliar," kata Wen Wen, selaku perwakilan warga.
(baca: Pengelola Apartemen Kalibata City Bantah Tudingan "Mark Up" Listrik)
Sebelum mendaftarkan gugatan, warga telah mencoba musyawarah dan mendatangi kantor badan pengelola, namun usaha itu disebut tak disambut baik dan warga dihalang-halangi petugas keamanan.
Warga juga pernah mengadu ke Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta mengenai masalah ini.
"Kami kemarin nanya di Dinas Perumahan ternyata Badan Pengelola tidak punya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta," kata Wen Wen.