JAKARTA, KOMPAS.com - Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, dalam proses pendaftaran penilaian keamanan pangan (PKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mensyaratkan para importir makanan menyertakan hasil uji kemungkinan adanya DNA babi.
"Dalam proses PKP itu tidak hanya kami, tapi semua importir makanan tidak disyaratkan menyertakan hasil uji DNA," ujar Idris, saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
(baca: PT Koin Bumi Akan Tarik dan Hentikan Distribusi Samyang-Udong)
Dia mengatakan, sebelum produk mi instan asal Korea, Samyang-Udong didistribusikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Jadi sudah dicek, dan kami dapat izin edar. Nah untuk temuan ini mungkin inisiatif BPOM untuk mengecek," ucap Idris.
(baca: BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi )
Idris mengaku tidak mengetahui jika keempat produk yang didistribusikan mengandung DNA spesifik babi seperti temuan BPOM.
Di lain pihak, Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini. Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan agar cepat sampai ke pelanggan.
BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar. Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu. BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.