JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Korea terkait penerbitan sertifikasi halal untuk produk pangan.
"MUI sudah memiliki representative house dan kerjasama dengan 'Ini Halal Korea' sejak tahun 2016," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Ia mengatakan, Indonesia memiliki hubungan yang sangat baik terkait sertifikasi halal ini. Oleh karena itu, pada tahun 2017 MUI menambah satu kantor perwakilan lagi di Korea.
"Di tahun 2017 tambah satu lagi dengan VDF. Jadi ada 2 kantor perwakilan MUI," sebutnya.
Baca: Samyang Mengandung Babi, BPOM Banten dan Bea Cukai Perketat Pengawasan
Oleh sebab itu, menurutnya tak ada alasan lagi bagi para importir makanan asal Korea untuk tidak mendaftarkan sertifikasi halal dari MUI.
Sebelumnya, pihak management PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa) memiliki alasan khusus yang menyebabkan pihaknya tak mendaftarkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mi instan asal Korea, Samyang-Udong.
"Kami memang belum mendaftar MUI (sertifikasi halal Samyang-Udong). Karena belum ada kerjasama antara Indonesia dan Korea terkait hal ini," ujar Impor Manager PT Koin Bumi, Kamsul Idris saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Baca: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong
Karena alasan tersebut, setelah kasus temuan DNA spesifikasi babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada empat produk mi instan asal Korea yang pihaknya distribusikan mencuat, Idris mengaku akan mencari jalan keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.