JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Munir, pengacara 13 penghuni Apartemen Kalibata City yang menggugat pengembang dan badan pengelola apartemen tersebut, mengungkapkan sebenarnya ada banyak penghuni yang ingin ikut menjadi penggugat.
Namun, kata Munir, penghuni takut diintimidasi sehingga memilih tidak ikut menjadi penggugat.
"Banyak warga memilih mundur dari gugatan dan mendukung secara diam-diam melalui donasi daripada langsung turut menggugat karena kekhawatiran intimidasi langsung," kata Munir, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Munir mencontohkan, saat penghuni mencoba mendatangi kantor badan pengelola di basement Tower Herbras, Apartemen Kalibata City, pada Januari 2017, justru malah dihalangi dan dibubarkan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai sekuriti.
"Seperti semalam saat sedang rapat untuk persiapan sidang hari ini, ada satpam yang memfoto-foto," kata Munir.
(baca: Pengelola Apartemen Kalibata City Bantah Tudingan "Mark Up" Listrik)
Dalam gugatannya, warga menuntut pengelola dan pengembang membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp 13 miliar.
Pengelola juga diminta menunjukkan izin penyedia layanan listrik dan air, serta menarik tagihan sesuai aturan yang berlaku. Karena pihak tergugat tak hadir, gugatan akan dibacakan pada 17 Juli 2017.
Secara terpisah, pengelola Apartemen Kalibata City membantah tudingan adanya dugaan mark-up biaya listrik dan air seperti yang dituduhkan sejumlah warga penghuni Kalibata City dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(baca: Pengelola Akan Ikuti Proses Hukum Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.