JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berhak menggunakan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab, saat ini Djarot merupakan kepala daerah tunggal tanpa wakil gubernur.
"Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur atau wagub, Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/6/2017).
Saefullah mengatakan dana operasional biasanya sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjadi Gubernur Jakarta, dana operasional dibagikan untuk Sekda dan jajaran Wali Kota. Sebab, banyak proposal kegiatan untuk hari besar maupuan keolahragaan yang ditujukan kepada Sekda dan Wali Kota.
Baca juga: Djarot Bisa Gunakan Dana Operasional Gubernur
"Kalau ini beliau (Djarot) single mau dipakai semuanya ya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.