JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 27 tersangka kasus penipuan dan investasi bodong koperasi Pandawa Mandiri Group ke Kejaksaan Negeri Depok.
Salah satu tersangka kasus tersebut adalah bos Pandawa Group Salman Nuryanto. "Kasus Pandawa kemarin sudah dinyatakan P 21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
(Baca juga: Nasabah Pandawa Group "Serbu" Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Argo menyampaikan, selain 27 tersangka, penyidik melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Depok. Sedikitnya ada 48 unit mobil yang dilimpahkan kemarin.
"Jadi ada tiga berkas yang di-split. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," ucap dia.
Menurut Argo, untuk tindak pidana pencucian uangnya, penyidik masih mendalaminya. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini akan segera disidangkan.
(Baca juga: Korban Pandawa Group Capai 8.773 Orang, Polisi Kirim Berkas Tersangka Bertahap)
Adapun Investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada 2009.
Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.