JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencananya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore ini. Namun, hingga pukul 18.15 WIB, kondisi LP Cipinang tampak sepi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 18.15 WIB, tidak ada aktivitas berarti yang dilakukan di lingkungan LP Cipinang.
(Baca juga: Djarot: Siapa yang Bisa Jamin Keamanan Pak Ahok di LP Cipinang? )
Tak tampak pula ada penjagaan di sana. Seorang petugas yang melakukan pemeriksaan di LP Cipinang menyampaikan, sejak Rabu pagi tidak ada terpidana yang masuk ke LP Cipinang.
"Enggak ada kalau (terpidana) yang masuk," ujar petugas yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Petugas itu mengetahui hal tersebut karena dia bertugas memeriksa terpidana yang baru masuk ke LP Cipinang.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya informasi bahwa akan ada tahanan yang dipindahkan ke LP Cipinang Rabu ini.
"Enggak ada (informasi), tetapi enggak tahu kalau di dalam (petugas di dalam lapas)," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia sebelumnya mengatakan, Ahok kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Rabu sore.
Pada Rabu ini, pihak Kejari Jakarta Utara sedang mengurus administrasinya. "Iya betul, kalau keburu sore ini eksekusi ke Lapas Cipinang, ini masih selesaikan administrasinya," ujar Dicky ketika dikonfirmasi, Rabu.
Pengacara Ahok, Teguh Samudera, mengatakan bahwa tim pengacara dan keluarga Ahok masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara soal pemindahan Ahok dari Mako Brimob ke LP Cipinang.
"Pihak kejaksaan masih harus urus administrasinya. Karena belum ada info, kami stand by saja," kata Teguh.
(Baca juga: Kejari Jakut: Kalau Keburu, Sore Ini Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang)
Ia mengatakan, jika sudah ada kepastian dari kejaksaan terkait pemindahan ke LP Cipinang, pihaknya akan mendampingi Ahok.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar pada 9 Mei 2017.