JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sejumlah pengaduan kasus terkait praktik penyiksaan oleh oknum polisi dalam proses penyidikan suatu perkara sepanjang tahun 2013 hingga 2016.
"Di sepanjang tahun 2013 hingga 2016 kami menerima 37 pengaduan kasus terkait praktik penyiksaan oleh oknum kepolisian," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Ia mengatakan, penyiksaan tersebut bukan hanya melukai secara fisik, namun juga secara psikis, verbal dan seksual, yang dilakukan oleh kepolisian dengan tujuan mengejar pengakuan deri seorang tersangka.
"Sebanyak 64 persen korban penyiksaan mengaku dipukuli," kata Ayu.
Baca: Tiga Orang Mengaku Disiksa Polisi agar Mengaku Pelaku Curanmor
Padahal, lanjutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juni 1987.
"Secara khusus Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan tersebut sejak tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 atau kurang dari setahun setelah Konvensi tersebut ditetapkan," terang Ayu.
Ayu melanjutkan, Indonesia juga merupakan negara pertama yang menandatangani Konvensi Anti Penyiksaan tersebut.
"Lewat ratifikasi tersebut Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan," kata dia.
Baca: Mengaku Disiksa Polisi, Warga Aceh Barat Mengadu ke LBH
Menurut Ayu, Momentum ratifikasi ini menjadi penting untuk pemerintah dalam mendorong fungsi pengawasan dan akuntabilitas aktor keamanan yang masih menggunakan praktik-praktik penyiksaan.
"Namun dalam perjalannya selama 19 (sembilan belas) tahun ini sangat disayangkan praktik penyiksaan masih saja terjadi terutama praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.