JAKARTA, KOMPAS.com - BL (15), pengasuh anak di Jalan Haji Jian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditangkap karena membuang bayinya ke tempat sampah pada awal Mei 2017, ternyata adalah korban perkosaan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pleidoi, Kamis (22/6/2017), pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Zuma, menyampaikan bahwa BL merupakan remaja asal Cikeusik, Banten yang diperkosa oleh EN (20), pemuda setempat, pada Juli 2016.
"BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya," kata Zuma ditemui usai sidang, Kamis.
(Baca juga: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya di Cipete Masih Dirawat)
Tiga bulan usai pemerkosaan itu, BL sempat memeriksakan dirinya ke Puskesmas Cikeusik karena mengalami sakit perut.
Kepada dokter, ia juga tak mengungkap insiden yang dialaminya itu. Dokter waktu itu menyatakan bahwa BL menderita penyakit mag biasa.
BL yang seumur hidupnya berada di lingkaran kemiskinan dan putus sekolah itu mengaku tak paham soal kesehatan reproduksi.
Ia masih mengalami pendarahan atau haid setiap bulannya. Tak ada perubahan pada tubuhnya.
Beberapa bulan kemudian, BL memutuskan pergi ke Jakarta untuk mengadu nasib sebagai pembantu rumah tangga.
Pada April 2017, BL disalurkan ke yayasan yang memalsukan usianya dari 15 menjadi 18 tahun. BL pun diterima bekerja pada sebuah keluarga di Jalan Haji Jian.
Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 30 April 2017, BL sakit perut dan mengejan di kamar mandi. Ia tak tahu bahwa yang dikeluarkannya saat itu adalah seorang bayi.
"Dia tidak menyadari dia hamil dan melahirkan. Waktu itu yang keluar bentuknya seperti gumpalan," kata Zuma.
(Baca juga: Komnas PA: Perkosaan Anak Terbanyak Dilakukan oleh Orang Dekat)
BL pun ditahan dan didakwa dalam kasus penganiayaan anak yang menyebabkan meninggal dunia karena telah membuang bayi itu ke tempat sampah.
Pihak LBH mendampinginya setelah tahu ia adalah korban perkosaan dan masih di bawah umur.
Saat ini, kasus perkosaan terhadap BL baru dilaporkan ke kepolisian setempat. Sang pelaku, EN, dikabarkan telah ditahan.
"LBH Apik Jakarta menuntut EN untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL," kata Zuma.