Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesedihan Jessica Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak

Kompas.com - 23/06/2017, 12:33 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tak juga membuahkan hasil.

Pada Rabu (21/6/2017) lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica.

Anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menceritakan kronologi ketika ia dan kuasa hukum lainnya yang mencoba mengabarkan berita buruk ini kepada kliennya tersebut.

"Pada malam itu (21/6/2017) saya dapat WA dari wartawan menanyakan hasil kasasi itu tapi saya belum sempat baca lengkap dan tiba-tiba Pak Otto telepon mengatakan kasasi Jessica ditolak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2017).

(Baca juga: Upaya Hukum Jessica yang Tak Berbuah Hasil... )

Hidayat mengaku kaget mendengar kabar tersebut dan segera mengecek kebenarannya. Setelah mendapatkan kebenaran kabar tersebut, Hidayat mengaku bingung mencari cara untuk menyampaikan kabar mengecewakan ini kepada Jessica.

"Nah dalam perjalanan ke Lapas Pondok Bambu ternyata Jessica telpon istri saya, Elisabeth Batubara, menggunakan telepon umum lapas," kata dia. 

Dari percakapan telepon tersebut, lanjut Hidayat, ternyata Jessica sudah tahu soal kabar penolakan kasasi ini.

"Katanya dia tahu dari televisi, dia lihat ada running text yang ada kabar soal penolakan kasasi ini," ucap dia.

Sesampainya di lapas, Hidayat melihat Jessica menangis, murung, dan tampak begitu terpukul.

"Sambil nangis dia tanya kepada saya, Om kasasi ditolak bagaimana menurut Om? Saya ikut berkaca-kaca saat itu," ujarnya.

Hidayat lantas menjawab bahwa pihaknya akan kembali mengupayakan kebebasan Jessica dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Karena lagi-lagi majelis kasasi mempertimbangkan datangnya Jessica pada saat di Olivier, memesan kopi dan majelis kasasi berkeyakinan matinya mirna karna minum kopi, padahal tidak ditemukan bukti konkret soal itu," ucapnya.

(Baca juga: Eksekusi Jessica Tunggu Jaksa Terima Salinan Putusan)

Hidayat mengatakan, meski Jessica tak pernah mengungkapkan kekhawatirannya dalam menjalani hukuman 20 tahun penjara, tetapi secara manusiawi ia menilai Jessica sangat mengkhawatirkan hal itu.

"Pasti kan juga di dalam hatinya mikir sekarang dia umur berapa, nanti keluar hukum berapa. Makanya kita akan upayakan kebebasannya kembali," kata dia.

Adapun Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, sahabatnya.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016.

Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Kompas TV Artinya, Jessica tetap dipenjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com