JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga korban salah tangkap polisi bernama Aris, Bihin dan Heryanto akhirnya dibebaskan.
"Kamis (22/6/2016) kemarin, ketiganya sudah dibebaskan," ujar kuasa hukum Aris, Bihin dan Heryanto, Bunga Siagian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/6/2017).
Ia mengatakan, dapat Lebaran bersama keluarga merupakan salah satu keinginan utama ketiganya.
"Alhamdullilah, kami bersyukur untuk itu (kebebasan Aris, Bihin dan Heryanto)," sebutnya.
(baca: Kisah Korban Salah Tangkap yang Disiksa Polisi)
Sebelumnya, Aris, Bihin dan Heryanto menjadi korban salah tangkap polisi dari Subdit Jatanras, Polda Metro Jaya.
Ketiganya dituduh terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Bekasi pada Juni 2016.
Ketiganya ditangkap pada bulan April 2017, di Tangerang dengan dalih akan dijadikan saksi atas kasus ini.
Namun, ketiganya mengaku sempat menerima penyiksaan dari polisi sehingga harus mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.
"Katanya adik saya ditonjok, dipukul, disetrum, diludahin sama polisi. Kata polisi adik saya sudah mengaku terlibat dalam pencurian itu," kata kakak Heryanto, Lastri saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Beruntung Heriyanto dan dua rekannya mendapatkan bantuan hukum dari LBH Jakarta yang membantunya mengajukan praperadilan.
"Kami ajukan praperadilan dan menunjukkan berbagai bukti yang sangat kuat, diantaranya tiket Heriyanto dari Palembang menuju Jakarta pada Agustus tahun lalu dan akhirnya kami memenangkan praperadilan pada 13 Juni 2017," kata Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.