JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, salah satu fokus pengawasan Kemenhub selama arus balik Lebaran yaitu pelanggaran tarif tiket.
Pengawasan itu akan diperketat, khususnya untuk angkutan bus. Sugihardjo mengatakan, tak jarang ada oknum-oknum yang menerapkan tarif tak wajar saat arus balik Lebaran.
Kemenhub akan meminta Dinas Perhubungan di seluruh daerah untuk mengawasi harga tiket setibanya pemudik sampai di terminal tujuan.
"Biasanya di terminal saya periksa pada saat arus balik itu periksa pelanggaran tarif. Karena kalau misalnya saat arus mudik tanya pelanggaran tarif susah karena tiketnya masih dipegang," ujar Sugihardjo di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2017).
(Baca juga: Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 30 Juni dan 1 Juli 2017)
Sugihardjo mengatakan, dibanding angkutan lainnya, angkutan bus paling rawan dalam pelanggaran tarif. Ini karena kebanyakan pembelian tiket bus tidak menggunakan sistem online sehingga sulit diawasi.
Sugihardjo meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada tarif tidak yang dirasa terlalu tinggi atau tidak wajar.
"Mereka datang kan mereka enggak perlu lagi (tiketnya). Jadi saya minta bukti kalau ada pelanggaran tarif. Kalau di stasiun kan enggak ada pelanggaran tarif karena sudah sistem online," ujar Sugihardjo.