JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada jajaran camat, lurah, hingga RT dan RW untuk mendata para pendatang baru di Jakarta. Meski warga daerah tidak dilarang merantau ke Jakarta, Djarot tetap ingin mereka didata.
"Ibu kota memang kota terbuka, tetapi orang datang ke sini harus jelas tujuannya apa, siapa yang akan menanggung, itu didata," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (3/7/2017).
Djarot mengatakan pendataan itu juga merupakan bentuk pengamanan. Pendataan sederhana sebenarnya sudah diterapkan dengan aturan wajib lapor 1×24 di permukiman warga. Hal ini untuk menghindari tindak kriminal yang dilakukan oleh pendatang.
"Bukan kita curiga, ini ibu kota negara pasti terbuka, tetapi kita tidak bisa deteksi satu per satu. Oleh karena itu perangkat kelurahan dan kecamatan turun untuk cek. Kalau terjadi apa-apa, bisa kita kasih solusi dan hubungi keluarga mereka di daerah," ujar Djarot.
Baca: Data Pendatang Baru, Petugas Dukcapil Jakarta Akan Turun ke RT/RW
Djarot juga ingin para pendatang diperkenalkan dengan aturan lima tertib yang ada di Jakarta. Lima tertib tersebut adalah tertib sampah, tertib hunian, tertib demo, tertib lalu lintas, dan tertib pedagang kaki lima (PKL).
Khusus untuk tertib hunian, Djarot tidak ingin pendatang malah membuat bangunan liar di lahan-lahan milik pemerintah.
"Kita harus sosialisasikan kembali 5 tertib. Kita ingin masyarakat yang tertib, ibu kota tertib dan aman," ujar Djarot.