DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengimbau warganya agar melapor apabila membawa pembantu rumah tangga (PRT) dari kampung halamannya. Laporan bisa disampaikan ke RT/RW ataupun kantor pemerintahan terdekat.
"Paling tidak kepada ASN (aparatur sipil negara), mereka kan ada juga yang ditititipi pembantu, segera melapor ke Disdukcapil," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, di Balai Kota Depok, Senin (3/7/2017).
Idris mengatakan imbauan agar warga Depok melaporkan keberadaan PRT baru bertujuan untuk memudahkan pendataan pendatang baru di kota tersebut.
"Memudahkan kami supaya kami tidak terkonsetrasi hanya mengurus yustisi," kata Idris.
(baca: Pemkot Depok Imbau Pengelola Tempat Usaha Pasang CCTV)
Data Pemkot Depok menyebutkan pada tahun lalu, jumlah pendatang baru yang datang ke kota tersebut mencapai 3,4 persen dari total keseluruhan penduduk. Idris menyadari banyaknya pendatang baru ke Depok merupakan sesuatu yang tidak bisa dibendung terkait keberadaan Depok sebagai daerah tetangga DKI Jakarta.
Karena itu, Idris menyatakan Pemkot Depok ingin memastikan para pendatang baru itu datang dengan membawa keahlian agar tidak menjadi beban ke depannya.
"Selalu kami pantau pendatang baru sampai ke RT/RW. Kalau ada yang tidak mau melapor, kepada RT diminta segera melapor ke instansi di atasnya, ke RW atau ke lurah agar segera dicari tahu," ucap Idris.