Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Rp 92 Juta, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Perampokan

Kompas.com - 05/07/2017, 11:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Agus Purwanto (41), menyampaikan laporan palsu ke polisi bahwa dirinya telah dirampok di kawasan industri Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (4/7/2017) malam. Kepada polisi, Purwanto mengaku mengalami kerugian senilai Rp 100 juta akibat perampokan tersebut.

Cerita berawal ketika Agus menghubungi istrinya sambil menangis seraya mengaku telah dirampok dan mendapat kekerasan fisik dari para pelaku.

"Pukul 19.00 WIB dia menelepon istrinya menceritakan terjadi perampokan. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan tubuh luka-luka dan bajunya sobek," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani Handayani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2017).

Tidak lama setelah itu, Agus dan istri ditemani beberapa kerabat melapor ke Polsek Karawaci karena dekat dengan rumahnya. Namun, mengingat kejadian ada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, petugas piket mengantar mereka ke sana untuk memberi keterangan.

Setelah menerima laporan perampokan, sejumlah polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Ketika olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi kasus berdasarkan keterangan Agus, didapati sejumlah hal yang janggal sehingga polisi kembali meminta keterangan Agus lebih detail.

"Saat interogasi, dia mengaku kalau laporannya itu rekaan dia sendiri karena sedang terlilit utang dengan saudaranya sebesar Rp 92 juta," tutur Triyani.

Agus awalnya berharap dia bisa merekayasa kasus perampokan sehingga saudaranya bisa mempertimbangkan agar utang tersebut tidak perlu dilunasi. Dia juga mengakui telah melukai diri sendiri dan merobek pakaiannya guna meyakinkan cerita karangan bahwa dia dirampok di hadapan polisi.

Polisi menjerat Agus dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(baca: SMK Muhammadiyah Tangsel Dirampok, Kerugian Capai Rp 77 juta)

Kompas TV Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka kasus perampokan di SPBU Daan Mogot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com