DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap Febranata Alexander Titaley alias Febi (20), pria yang menyekap Nadia (20), di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2017).
Ia diketahui menjadi buron lebih dari sebulan. Febi dan Nadia adalah mantan sepasang kekasih.
Febi diketahui menyekap Nadia di unit hunian miliknya di Apartemen Margonda Residence, Depok Residence II selama dua hari, tepatnya dari Senin (29/5/2017) hingga Selasa (30/5/2017).
(Baca juga: Seorang Gadis Diculik Mantan Pacar dan Disekap di Depok)
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rahmaningtyas mengatakan, Febi ditangkap saat berada di rumah pamannya. Sebelum ke Medan, ia sempat beberapa pekan berada di Padang, Sumatera Barat.
“Kami melakukan koordinasi dengan Polda Sumut menangkap pelaku dan setelah mendapatkan informasi pelaku, akhirnya kami tangkap dan kami bawa ke Depok,” kata Tyas di Mapolresta Depok, Kamis (6/7/2017).
Sebelum meninggalkan Nadia yang tengah dalam kondisi disekap, Febi sempat merampas gelang emas seberat lima gram yang dipakai mantan pacarnya itu hingga gelang itu patah.
(Baca juga: Siswi SMK Disekap dan Diperkosa Selama Seminggu di Kamar Kos )
Febi juga sempat mengambil kartu SIM ponsel Nadia beserta celana panjang miliknya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian dari Febi, diketahui bahwa penyekapan itu dilakukan karena Nadia menolak ajakan Febi untuk kembali merajut cinta dan berhubungan intim.
“Setelah melakukan penyekapan, pelaku akhirnya kabur ke luar kota. Dia menuju rumah beberapa kerabatnya di Padang dan Medan,” ujar Tyas.