DEPOK, KOMPAS.com - Febranata Alexander Titaley alias Febi (20), pria yang menyekap mantan kekasihnya, Nadia Nurhaliza (20), terancam dijerat Undang-Undang Pornografi.
Sebab, ia sempat mengunggah video intimnya dengan Nadia ke akun media sosial milik Nadia.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rachmaningtys mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan dijeratnya Febi dengan UU Pornografi.
"Masih didalami penyidik," ujar Tyas di Mapolresta Depok, Kamis (6/7/2017). Febi ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (5/7/2017).
(Baca juga: Sebulan Jadi Buron, Penyekap Mantan Pacar Ditangkap di Medan)
Ia diketahui menjadi buron lebih dari sebulan. Febi diketahui menyekap Nadia di unit hunian miliknya di Apartemen Margonda Residence, Depok Residence II selama dua hari, tepatnya dari Senin (29/5/2017) hingga Selasa (30/5/2017).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian dari Febi, diketahui bahwa penyekapan itu dilakukan karena Nadia menolak ajakan Febi untuk kembali merajut cinta dan berhubungan intim.
Sebelum meninggalkan Nadia yang tengah dalam kondisi disekap, Febi sempat merampas gelang emas seberat lima gram yang dipakai mantan pacarnya itu hingga gelang itu patah.
(Baca juga: Siswi SMK Disekap dan Diperkosa Selama Seminggu di Kamar Kos )
Ia kemudian mengunggah beberapa video hubungan intimnya dengan Nadia saat keduanya masih berpacaran ke akun media sosial Nadia.
"Tersangka dendam karena putus cinta dengan korban. Tersangka membajak akun media sosial korban, dan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka saat masih berpacaran," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho pada Jumat (2/6/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.