Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kepuasan Batin, Seorang Warga Gugat Proyek MRT Rp 1

Kompas.com - 07/07/2017, 06:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga penggugat proyek mass rapid transit (MRT), Mahesh Lalmalani, mendaftarkan gugatan baru melawan Kantor Jasa Penilai Publik dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek MRT.

Mahesh menggugat appraisal atau penilaian terhadap tanah yang terkena dampak proyek MRT.

"Saya gugat Rp 1 kalau mereka terbukti salah," kata Mahesh, saat ditemui di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Mahesh mengatakan gugatannya ini bukan berorientasi untuk mencari keuntungan materiil. Dia hanya ingin membuktikan bahwa proses appraisal yang dilakukan pemerintah salah.

"Maksudnya untuk bisa kepuasan batin saja bahwa nilai saya yang dibayar pemerintah tidak sesuai," ujar dia.

(baca: Jalur MRT Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Masalah Lahan Stasiun Haji Nawi)

Mahesh menunjukkan hasil appraisal yang dikeluarkan pada November 2016. Di sana hanya tercantum ganti rugi untuk aspek fisik seperti luasan tanah.

Namun di kolom non-fisik, tidak tercantum ganti rugi lain. Padahal lazimnya, kata Mahesh, appraisal terhadap sebuah bidang juga harus memasukkan nilai non-fisiknya.

"Tidak ada penilaian usaha saya dan kerugiannya," ujar Mahesh.

Sebelumnya, Mahesh dan lima pemilik bidang lahan lainnya di Jalan Fatmawati menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk membayar tanah mereka sebesar Rp 150 juta per meter dengan rincian Rp 50 juta untuk nilai tanah dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mewajibkan pemerintah membayar Rp 60 juta per meter. Gugatan kali ini tercatat dengan nomor perkara 404/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

Kompas TV DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Rencana Proyek MRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com