Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Warga yang Usahanya Sepi Sejak Ada Proyek MRT

Kompas.com - 07/07/2017, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dheeraj, pengusaha kain di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, mengungkapkan berbagai kerugian yang dialaminya sejak proyek mass rapid transit (MRT) berjalan.

"Stok saya mati, reputasi hancur dan saya terlilit utang, semua hancur gara-gara proyek ini," kata Dheeraj, saat ditemui di tokonya, Kamis (6/7/2017).

Sejak proyek MRT dimulai di ruas Jalan Fatmawati, aktivitas ekonomi yang dulu sangat kencang perlahan-lahan mati. Jalan Fatmawati menjadi salah satu jalan yang diimbau tidak dilintasi karena ada pengerjaan proyek. Banyak lokasi usaha kehilangan lahan parkirnya karena ada pelebaran jalan.

Pada April 2016, Dheeraj mengaku sempat tidak bisa parkir di depan tokonya karena dipasangi movable concrete barrier (MCB). Dheeraj kehilangan lahan parkirnya, dan hingga kini belum diberi ganti rugi.

"Kontraktor bilang mau sewa Rp 9 juta per meter. Saya enggak mau sewain, tapi tiba-tiba mereka pakai aja tanah saya, diambil pekarangan saya dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ucap Dheeraj.

(baca: Demi Kepuasan Batin, Seorang Warga Gugat Proyek MRT Rp 1)

Empat toko di sepanjang Jalan Fatmawati yang dimiliki Dheeraj kehilangan pelanggan. Omzet yang biasanya mencapai Rp 800 juta sebulan, kini Rp 100 juta sebulan pun tidak sampai.

Proses penilaian (appraisal) terbaru yang dilakukan pada akhir 2016, sebenarnya menyelesaikan sebagian besar masalah pembebasan lahan di ruas Jalan Fatmawati.

Kendati demikian, ada enam pemilik bidang yang enggan tanahnya dibayar dan mengajukan gugatan. Seorang di antaranya adalah Dheeraj.

"Tanah saya dihargai Rp 33 juta per meter, di atas NJOP tapi jauh dari harga pasar yang sampai Rp 60 jutaan," kata Dheeraj.

Dalam gugatan melawan Pemprov DKI Jakarta, Dheeraj meminta ganti rugi Rp 150 juta per meter, Rp 50 juta untuk nilai tanah, dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil. Hakim mengabulkan setengah gugatan itu dengan mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi para penggugat Rp 60 juta rupiah.

Dheeraj yang sebenarnya sudah puas dengan putusan itu tetap mengajukan banding. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta malah mengajukan memori kasasi langsung tanpa proses banding.

Permohonan banding yang dilakukan Dheeraj dan lainnya ditolak lantaran dianggap kedaluarsa tanpa alasan yang jelas. Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah dengan mengajukan kasasi tanpa banding ini dianggap sebagai kesewenangan melawan hukum oleh Dheeraj.

"No one is above the law, kenapa pemerintah tidak mengikuti aturan hukum?" ujar dia.

(baca: Proyek MRT di Haji Nawi Tertunda karena Digugat 4 Orang)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com