JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus perampokan dan penyekapan di Pulomas belum memutuskan menghadirkan saksi yang meringankan. Saat ini semuanya masih dalam pertimbangan tim kuasa hukum.
"Kami belum menyimpulkan apakah akan menghadirkan saksi meringankan karena sekarang baru ada lima saksi yang kualitasnya sama, saksi korban," kata anggota kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Amudi melanjutkan, indikasi kehadiran saksi yang bisa meringankan kliennya akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan, terutama setelah semua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan.
"Kehadirannya ya sesuai kebutuhan, bisa setelah penyidikan terhadap saksi-saksi di lokasi lain seperti di Puncak dan tempat lainnya. Yang jelas belum ada keputusan finalnya," jelas Amudi.
(baca: Dua Terdakwa Kasus Perampokan di Pulomas Bantah Keterangan Saksi)
Kasus perampokan Pulomas telah memasuki sidang kedua dengan agenda menghadirkan empat saksi korban, yakni Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy.
Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.