JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Manthovani mengatakan, meski terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, dua orang Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat tidak dikenakan sanksi hukum pidana.
Sanksi pidana baru akan diberikan jika ada kasus serupa di kemudian hari.
"Tidak dikenakan hukum pidana ya, tapi sanksinya pemecatan," ujar Reda, kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2017).
Reda berharap pemecatan terhadap kedua PPSU atau yang sering disebut "pasukan oranye" berinisial AH dan IM dapat menjadi pelajaran bagi PPSU yang lain.
"Jadi perlu diketahui, filosofi dari saber pungli itu kan dibentuk dengan keputusan Wali Kota, dengan alasan bahwa itu ingin memperbaiki sistem yang ada di pemerintah daerah," kata Reda.
Dengan alasan tersebut, dia menyerahkan kasus pungli dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 800.000 tersebut kepada peraturan yang berlaku di inspektorat.
"Kami serahkan ke inspektorat, jadi ini perbaikan sistem. Nanti kalau belum baik, kami tangkap lagi, kalau sudah kami pidana," ujar Reda.
Selain dua orang PPSU tersebut, Kejari Jakarta Barat juga mengamankan seorang staf PNS Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat berinisial VM karena termasuk penerima pungli distribusi sampah tersebut.
Ketiga oknum tersebut diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini bermula dari laporan sejumlah warga mengenai adanya iuran liar yang ditarik para PSSU dalam proses distribusi sampah rumah tangga, tempat pembuangan sementara (TPS) hingga di tempat pembuangan akhir (TPA).
(baca: Sesuai Perjanjian Kerja, "Pasukan Oranye" Dipecat jika Lakukan Pungli)