Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dioperasikan, Halte Transjakarta di Koridor 13 Sudah Dicoret-coret

Kompas.com - 10/07/2017, 12:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koridor 13 Transjakarta Ciledug-Tendean yang rencananya dioperasikan pada 17 Agustus 2017 nanti sudah dirusak orang tak bertanggung jawab. Terdapat grafiti di halte, pilar, hingga jembatan ruas ini.

Di Halte Adam Malik atau halte paling ujung di Ciledug, ada grafiti berwarna hitam di salah satu sisi haltenya.

Di sisi lain, terlihat bekas coretan yang dihapus. Begitu juga di tangga Halte Swadarma. Pada sisi-sisi luar tangga tampak coretan dengan tulisan tidak jelas.

(Baca juga: Lintasi Koridor 13 Malam Hari, Sopir Andalkan Cahaya Gedung Sekitar)

Asisten Humas PT Transjakarta Wibowo menyangkan ulah vandalisme ini. Halte transjakarta, terutama dua yang berada di bawah, yakni Halte Adam Malik dan Halte Tendean sering jadi sasaran kenakalan warga.

"Iya di Tendean juga," kata Wibowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2017). Kendati demikian, Wibowo mengatakan, saat ini tak ada yang bisa dilakukan pihaknya untuk menghentikan aksi vandalisme ini.

Sebab, kata dia, sarana dan prasarana di Koridor 13 masih dikelola oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan belum diserahterimakan ke PT Transjakarta.

Jika nantinya PT Transjakarta sudah memegang hak pengelolaan, akan dipasang kamera pengawas (CCTV) agar aksi seperti ini bisa ditindak.

"Kalau sudah dikelola TJ nanti coretan dihapus oleh TJ dan dipasang CCTV sehingga bisa diawasi," ujar Wibowo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 489.

(Baca juga: Begini Rasanya Ikut Uji Coba Transjakarta Koridor 13 pada Malam Hari)

Selain itu, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pernah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum. Seruan ini diterbitkan pada 18 April 2013.

Seruan ini merupakan turunan dari Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelakunya terancam kurungan 10-60 hari dan denda Rp 100.000-Rp 20 juta.

Kompas TV Transjakarta Koridor 13 Beroperasi 17 Agustus 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com