Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB "Online" di Jakarta

Kompas.com - 10/07/2017, 16:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta.

Adapun hal yang disoroti tersebut adalah perubahan-perubahan keputusan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta terkait PPDB online.

"Ada semacam kesemrawutan dan menimbulkan kerugian serta kebingungan bagi peserta didik dan wali murid lantaran adanya Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam waktu berdekatan," kata anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurut Suaedy, aturan rinci tentang PPDB online di dalam keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 pada 5 Mei 2017.

Baca: Anak-anak Bukit Duri Diupayakan Masuk Sekolah Tanpa Ikut PPDB Online

Imbasnya keputusan-keputusan dari Kepala Disdikbud DKI tersebut tidak menyesuaikan dengan apa yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta tentang PPDB online pertama merupakan Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian keputusan tersebut berubah pertama kali menjadi Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 pada 28 April 2017.

Perubahan kedua terjadi pada 29 Mei 2017 menjadi Keputusan Nomor 604 Tahun 2017 dan perubahan terakhir atau ketiga menjadi Keputusan Nomor 680 Tahun 2017 terjadi pada 16 Juni 2017.

"Perubahan tiga kali mengenai petunjuk teknis PPDB online tidak tersosialisasi secara efektif ke msayarakat sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar," jelas Suaedy.

Baca: Orangtua Siswa Protes Nem Anaknya Berubah Saat Daftar PPDB Online

Hal paling mencolok yang disebut Ombudsman RI dalam perubahan-perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta adalah perihal jadwal pendaftaran jalur umum sekolah dasar (SD).

Di dalam Keputusan Nomor 373 Tahun 2017, pendaftaran tertera pada tanggal 15-17 Juni 2017. Kemudian berubah di dalam Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 menjadi 5-7 Juni 2017.

Berikutnya, pada perubahan kedua yang tercantum di dalam Keputusan Nomor 604 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tidak berubah dan saat perubahan terakhir pada Keputusan Nomor 680 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tetap pada 5-7 Juni 2017.

"Akibatnya banyak pengaduan yang masuk ke kami karena sistem online yang disiapkan SDM-nya kurang sigap menerima aduan masyarakat," tuntas Suaedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com