Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda yang Atur Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dikategorikan Mendesak

Kompas.com - 10/07/2017, 18:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017. Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI, Merry Hotma, mengatakan raperda itu masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk prolegda 2017.

"Memang ada 32 prolegda dan raperda ini enggak masuk karena PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur baru keluar," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (10/7/2017).

Merry mengatakan hal ini diatur dalam Perda No 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Pada Pasal 28 dalam perda itu, tertulis bahwa perda yang bersifat penting dan strategis bisa masuk di tengah tahun, meskipun tidak masuk dalam prolegda.

Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.

Baca: DPRD DKI Akan Bahas Raperda untuk Tingkatkan Tunjangan Mereka

Merry mengatakan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017. Itu artinya, waktu yang mereka miliki tinggal 2 bulan lagi. Merry mengatakan hal itu yang membuat raperda ini mendesak.

"Dalam keadaan tertentu ini kan artinya darurat, penting, amanah PP Nomor 18 tahun 2017 hanya memberi waktu 3 bulan," ujar Merry.

Merry mengatakan hal ini bukan semata-mata demi menaikan tunjangan anggota DPRD DKI. Melainkan untuk melaksanakan amanat PP yang hanya memberi batas waktu hingga 3 bulan.

"Karena kalau lewat 3 bulan, enggak berlaku nanti PP ini ke kita di DKI Jakarta," ujar Merry.

Kompas TV DPRD Resmi Ajukan Djarot Gantikan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com