JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menolak pembahasan kembali analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G yang digelar di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Penolakan itu terjadi lantaran amdal di Pulau G dan pulau reklamasi lainnya termasuk Pulau F, I, dan K telah dinyatakan cacat prosedur dan substansi oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Cacat prosedur karena tidak membuka ruang partisipasi dengan benar sementara cacat substansi karena tidak secara menyeluruh melakukan penilaian risiko dampak sosial ekonomi kepada nelayan terdampak," jelas perwakilan KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Marthin Hadiwinata saat ditemui di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (11/7/2017).
Baca: KNTI Minta Djarot Hormati Sikap Anies yang Ingin Hentikan Reklamasi
Selain itu, Marthin melihat bahwa proses penyusunan amdal ini masih tidak melibatkan nelayan tradisional skala kecil yang terdampak langsung.
Padahal, keterlibatan masyarakat nelayan itu disebut Marthin sebagai pemenuhan hak setiap orang terhadap lingkungan hidup termasuk hak atas ruang penghidupan nelayan atas sumber kehidupannya.
"Selain itu, amdal ini tidak didasari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan arahan kebijakan, rencana, dan program yang terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.