DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengeroyok Hermansyah diketahui bernama Edwin Hitipeuw (37), yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Para tetangganya mengaku kaget Edwin bekerja sebagai penagih utang dan pelaku pengeroyok Hermansyah.
Edwin diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok. Sepengetahuan Ketua RT di tempat tinggalnya, Muhammad Syarif, Edwin bekerja sebagai karyawan swasta.
Menurut Syarif, dirinya baru mengetahui Edwin bekerja sebagai penagih utang saat dia ditangkap polisi bersama seorang rekannya di Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Rabu dini hari.
"Saya baru tahu tadi pagi pas lihat TV," kata Syarif.
(baca: Bagaimana Polisi Bisa Menangkap Pengeroyok Hermansyah?)
Hal serupa juga dilontarkan pemilik rumah kontrakan yang ditempati Edwin, Agin (39). Agin mengaku tidak mengetahui apa pekerjaan Edwin. Sebab Agin melihat Edwin tidak punya jadwal berangkat dan pulang kerja yang tetap.
Meski tidak mengetahui pekerjaannya secara jelas, baik Syarif maupun Agin menilai Edwin sebagai orang yang baik dan ramah terhadap tetangganya. Edwin disebut sering mengikuti kegiatan warga dan rutin membayar iuran RT.
"Saya kenal baik dia dan istrinya. Kerja bakti dia bantu. Sama masyarakat enggak ada masalah," ujar Syarif.
Agin menyebut Edwin rutin membayar uang kontrakan sebesar Rp 700.000 per bulan.
"Kalau dia telat bayar, dia pasti bilang bos telat nih bos. (Saya bilang) ya udah enggak apa-apa," kata Agin.
Edwin adalah pengemudi mobil yang menyerempet mobil Hermansyah hingga terjadi cekcok. Kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan teman-temannya di Km 6 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017) dini hari.
Setelah kejadian, Edwin dan teman-temannya sempat kabur ke Bandung untuk menghilangkan jejak dan akhirnya ditangkap polisi saat pulang dari Bandung di Jalan Raya Sawangan, Rabu dini hari.