JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan merazia kendaraan umum yang menggunakan lampu rotator. Pasalnya, lampu rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu dan bukan kendaraan umum.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu siang.
Razia tersebut akan dilakukan mulai hari ini.
Budiyanto menjelaskan, pemilik kendaraan yang menggunakan rotator akan ditilang sesuai dengan pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda tilangnya sebesar Rp 250.000," kata Budiyanto.
(baca: Mobil Pribadi Dilarang Gunakan Rotator, Sirine dan Lambang Polri)
Menurut Pasal 59 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rotator atau lampu isyarat bisa berwarna merah, biru, atau kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru dengan sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, sedangkan lampu isyarat warna kuning diserta sirene digunakan untuk kendaraan polisi.
Sementara lampu isyarat warna merah dengan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, termasuk menderek kendaraan dan angkutan khusus.