JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Ahmad Dhani dipastikan akan diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019) pagi.
Dhani akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Pesawat pertama pagi ya, berangkat pukul 04.20, karena, kan, sidangnya di Surabaya pagi," kata Kepala Rumah Tahanan Cipinang Oga Darmawan saat dihubungi, Rabu (6/2/2019) malam.
Baca juga: Di Hadapan Kelompok Buruh, Prabowo Singgung Kasus Ahmad Dhani
Menurut rencana, Dhani akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Cuma tadi kejaksaan bilang ke kita. Kan kita tanya 'kenapa kok pagi-pagi?' jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi. Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia di persidangan atau terlambat, kan, jaksanya kena tegur dari pengadilan," ucapnya.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Dhani akan kembali lagi ke Rutan Cipinang atau harus ditahan di Jawa Timur.
Baca juga: Konser Tanpa Ahmad Dhani, Ari Lasso Merasa Dewa 19 Tampil Pincang
"Nah itu juga kami enggak mengerti, kan, ibaratnya beliau itu menitipkan dompet ke kami, sekarang dompetnya diambil yang punya, pemiliknya kan mereka," tutur Oga.
Adapun, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.