JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) mengatakan, dirinya sedang menunggu dua keputusan penting yang berpengaruh dalam hidupnya.
Keputusan tersebut adalah pergantian posisi ketua umum PSSI dan proses hukum dirinya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
"Saya secara pribadi membayangkan layaknya menunggu detik-detik terakhir di dua terminal penting, yakni mengakhiri kepengurusan (ketua umum PSSI) tapi juga sekaligus menyongsong keputusan proses hukum," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono: Cukup Melelahkan, Cukup Panjang..
Namun Jokdri menyampaikan, dirinya siap menjalani proses hukum yang berjalan.
"Bisa saja ada pemeriksaan berikutnya untuk melengkapi data-data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," ujar Jokdri.
Jokdri pun menyampaikan, PSSI sedang menyiapkan road map kepengurusan PSSI yang baru.
Sambil menunggu ketua umum yang baru, Jokdri bersedia mengabdikan dirinya di sisa akhir tugasnya.
"PSSI telah menyiapkan road map untuk kongres pemilihan kepengurusan yang baru. Dalam masa itu, saya ingin mengabadikan waktu yang ada agar proses dan semua aktivitas organisasi dapat berjalan baik," ujar Jokdri.
Seperti diketahui, Jokdri baru saja diperiksa tim Satgas Antimafia Bola selama 22 jam di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua Jokdri. Sebelumnya, ia diperiksa selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) hingga Rabu (20/2/2019).
Saat itu, Jokdri hanya menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang rencananya diajukan oleh penyidik.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tidak Hanya Berhenti di Joko Driyono
Adapun Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.