JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
"Mohon maaf SOP-nya seperti itu (tidak boleh menjenguk tahanan saat malam hari), peraturannya seperti itu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.
"Iya SOP-nya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara," jawab Prabowo.
Baca juga: Prabowo Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, Prabowo Subianto ditemani Fadli Zon, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Asep Supomo, dan Tedjo Edhy mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
Namun, kunjungan mereka hanya sekitar 15 menit lantaran tidak diizinkan masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.