Salin Artikel

Ahok Direncanakan Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani, Pengacara Tunggu Surat Jaksa

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

"Kami belum mendapat surat (permintaan) sampai sekarang," ujar Wayan, kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

(baca: Saksi Memberatkan Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok)

Wayan menjelaskan, jika nantinya surat permintaan menjadi saksi telah diterima, tim pengacara pasti akan mendiskusikannya dengan Ahok dan keluarga.

"Kami akan lihat nanti, kami diskusikan dengan Pak Ahok dan keluarga. Apakah jadi saksi yang memberatkan atau bagaimana. Tapi itu nanti setelah surat diterima," ujar Wayan.

Kasus Buni Yani disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

JPU Anwarudin mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani. Salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Ahok.

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," ucap Anwarudin, seusai sidang, Selasa (11/7/2017).

Adapun Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob, Depok. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/12/19570151/ahok-direncanakan-jadi-saksi-memberatkan-buni-yani-pengacara-tunggu-surat

Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke