Saat ini, upah minimum buruh garmen di Depok hanya 1,4 juta per bulan. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang mencapai Rp 3,2 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah, mengatakan, besaran upah minimum buruh garmen dengan jumlah Rp 1,4 juta merupakan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja buruh garmen yang diawasi langsung Kementerian Tenaga Kerja.
Selain di Depok, upah khusus tersebut juga berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
"Apindo menyampaikan kondisi seluruh perusahaan garmen di Jawa Barat yang terancam gulung tikar karena omzetnya semakin turun," kata Diah saat dihubungi akhir pekan lalu.
Menurut Diah, besaran upah minimum Rp 1,4 juta sebenarnya terlalu rendah. Selain jauh di bawah UMP, besaran itu juga jauh lebih rendah dari survei hidup layak Kota Depok. Pada tahun 2017, survei hidup layak di Kota Depok mencapai Rp 2,9 juta.
"Kalau melihat survei hidup layak, harusnya besaran upah naik dari tahun kemarin," kata Diah.
Karena itu, Diah mengatakan Pemerintah Kota Depok sedang mengusulkan agar upah minimum buruh garmen dinaikan. Meski tak mencapai besaran UMP, Diah berharap agar jumlahnya lebih tinggi dari yang ditetapkan saat ini.
Diah mengatakan, pihaknya menyadari kesulitan yang kini dialami para pengusaha industri garmen. Data Disnaker Depok menyebutkan, ada tujuh perusahaan garmen yang ada di Depok. Dari jumlah tersebut, ada 10.000 pekerja yang sampai saat ini menggantungkan hidupnya dari industri garmen.
"Pemerintah berharap perusahaan tidak memecat para pekerja dengan penetapan upah khusus ini. Maka opsi upah khusus menjadi alternatif terbaik agar para buruh bisa terus bekerja," kata Diah.
Saat ini, usulan itu sudah disampaikan Disnaker Depok ke Kemenaker.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/09071631/dilema-nasib-buruh-garmen-di-depok