"Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya (penangguhan penahanan Axel)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Argo menuturkan, saat ini Axel masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemberkasan dalam kasus tersebut.
Menurut Argo, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Axel.
"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo.
(baca: Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara)
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Argo mengatakan, awalnya polisi mengamankan ribuan butir happy five saat menangkap JV.
Kemudian polisi menemukan bukti Axel mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV untuk membeli satu strip happy five.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika tersebut.
(baca: Sosok Dimitri Jadi Sorotan pada Kasus Putra Jeremy Thomas)
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/24/15025991/polisi-tolak-penangguhan-penahanan-putra-jeremy-thomas