"Sampai di hari ke-8 program berlangsung pada Rabu (26/7/2017) lalu, Samsat Jakbar sudah menerima pembayaran pajak sebesar Rp 2.595.652.000," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono saat ditemui Kompas.com, Kamis (27/7/2017).
Ia mengatakan, jumlah pembayaran tersebut diterima dari sebanyak 3.047 wajib pajak dengan periode tunggakan yang bervariasi.
"Pemilik kendaraan roda dua pribadi merupakan jumlah terbanyak wajib pajak yang melunasi tunggakannya. Yaitu sebanyak 2.388 wajib pajak," kata dia.
Elling mengatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB membuat penerimaan pajak kendaraan di Jakarta Barat meningkat tajam.
"Dengan adanya penghapusan denda pajak ini kami bersyukur, biasa dapetnya Rp 200 juta per hari, sekarang Rp 400-500 juta per hari," ujarnya ketika ditemui Kompas.com di gedung Samsat Jakarta Barat, Kamis.
Baca: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda itu diberikan kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan segera melunasi utang pajak tersebut mulai hari ini, Rabu (19/7/2017) hingga Kamis (31/8/2017).
Berdasarkan informasi di laman resmi bprd.jakarta.go.id, pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/27/13032271/hapus-denda-pajak-kendaraan-penerimaan-samsat-jakbar-capai-rp-2-m