Salin Artikel

Polisi Bongkar Perdagangan Likuid Vape Ganja di Instagram

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat.

"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis liquid high yang dijual melalui akun Instagram Mamen Liq," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

Gidion menambahkan, para pelaku mengaku sudah menjual barang haram ini selama dua bulan. Pelaku menjual likuid yang mengandung ganja dengan botol 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp 300.000 per botol.

Baca: Polisi Tangkap Pedagang Liquid Vape Ganja

"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB," ucap dia.

Gidion menjelaskan, dalam pengungkapan ini penyidik terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan di akun Instagram Mamen Liq.

Selanjutnya pada 6 Juli 2017 lalu, penyidik bertransaksi dengan Martino Saputra yang berperan sebagai kurir dalam jaringannya. Martino sendiri berprofesi sebagai ojek online. Saat ditangkap ditemukan 3 botol likuid yang mengandung ganja.

Hasil introgasi, Martino mengaku disuruh oleh Gantes mengirim barang haram itu. Polisi langsung bergerak mencari Gantes yang tinggal di kosan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Baca: Apa Penyebab Vape Meledak?

Dari kamar kosan Gantes ditemukan 27 botol likuid yang mengandung ganja. Berdasarkan keterangan Gantes, dia mengaku mendapat likuid itu dari Wawan. Polisi langsung bergerak menciduk Wawan di Plaza Semanggi.

"Kami masih memburu bandar besarnya berinisial P. P ini yang menyuplai liquid tersebut," kata Gidion.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/01/19152151/polisi-bongkar-perdagangan-likuid-vape-ganja-di-instagram

Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke