Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat.
"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis liquid high yang dijual melalui akun Instagram Mamen Liq," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Gidion menambahkan, para pelaku mengaku sudah menjual barang haram ini selama dua bulan. Pelaku menjual likuid yang mengandung ganja dengan botol 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp 300.000 per botol.
Baca: Polisi Tangkap Pedagang Liquid Vape Ganja
"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (Liquid High) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB," ucap dia.
Gidion menjelaskan, dalam pengungkapan ini penyidik terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan di akun Instagram Mamen Liq.
Selanjutnya pada 6 Juli 2017 lalu, penyidik bertransaksi dengan Martino Saputra yang berperan sebagai kurir dalam jaringannya. Martino sendiri berprofesi sebagai ojek online. Saat ditangkap ditemukan 3 botol likuid yang mengandung ganja.
Hasil introgasi, Martino mengaku disuruh oleh Gantes mengirim barang haram itu. Polisi langsung bergerak mencari Gantes yang tinggal di kosan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Baca: Apa Penyebab Vape Meledak?
Dari kamar kosan Gantes ditemukan 27 botol likuid yang mengandung ganja. Berdasarkan keterangan Gantes, dia mengaku mendapat likuid itu dari Wawan. Polisi langsung bergerak menciduk Wawan di Plaza Semanggi.
"Kami masih memburu bandar besarnya berinisial P. P ini yang menyuplai liquid tersebut," kata Gidion.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/01/19152151/polisi-bongkar-perdagangan-likuid-vape-ganja-di-instagram