Saat ditemui Kompas.com di Kantor BNN, Jumat (4/8/2017), Sulis menjelaskan, obat tersebut mengandung zat nitrazepam. Obat jenis itu bersifat hipnotik sedatif yang biasa digunakan sebagai obat depresi atau stres ringan atau menjadi obat penenang.
Jika bukan jenis narkotika, mengapa Tora ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?
Sulis menjelaskan, dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan pengguna bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.
Tora diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kasusnya Tora dan istrinya, barang bukti 30 butir dumolid. Menurut kami memang harus diperiksa secara komprehensif riwayat apakah yang bersangkutan memang pernah mendapat perwatan dari dokter terkait dengan kondisi kejiwaanya sehingga digunakan terapi obat yang menggunakan dumolid," kata Sulis.
"Atau memang yang bersangkutan mencari sendiri dan dengan tujuan untuk menikmati pengaruh atau efek dari dumolid itu," kata Sulis lagi.
Tora mengaku mendapatkan dumolid tersebut dari seorang temannya. Tora mengatakan penggunaan obat itu untuk beristirahat. Dia mengaku telah mengkonsumi dumolid sejak setahun terakhir.
Tora resmi dijadikan tersangka kasus penyalagunaan zat psikotropika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/04/16311941/dumolid-tak-termasuk-jenis-narkotika-mengapa-tora-jadi-tersangka-