Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi terkait tulisan yang diunggah di blog pribadinya yang dianggap mencemarkan nama Apartemen Green Pramuka.
"Sudah (P21) tanggal 21 Juli (2017). Insya Allah segera," ujar Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas tak terealisasinya janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen.
Baca: Kritik soal Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah beberapa kali menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi. Namun, belum mendapat respon.
Acho sempat menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.
Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/06/11575601/berkas-lengkap-komika-acho-yang-kritik-apartemen-segera-disidang