"Keberadaan ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2017).
Menurut Sutomo, sampai saat polisi masih mengimbau tanpa menindak. Ia pun berharap agar pengemudi ojek online dapat kooperatif.
"Setelah diberikan imbauan makan berikutnya jika masih ada ojek online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya akan ditindak tegas dan ditilang," ujar Sutomo.
Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.
Inti dari peraturan itu adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.
Kendati demikian, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal.
Syaratnya, penjemputan dilakukan di dalam area mal. Mereka juga masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/10015751/polisi-imbau-ojek-online-tak-mangkal-di-sepanjang-jalan-margonda