Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih meminta keterangan saksi ahli dalam kasus ini.
"Enggak jadi. Masih dalam lidik, kita masih meriksa keterangan saksi ahli. Kita masih membutuhkan keterangan saksi ahli," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Argo belum mau menjelaskan secara rinci mengenai dugaan awal tindak pidana yang dilakukan pabrik garam tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pabrik garam itu diduga membuat produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini berkaitan dengan perekonomian negara," kata Argo.
Baca: Pabrik Garam Skala Besar Bakal Dibangun di Jateng
Dikutip dari Warta Kota, pabrik garam di Jalan Lio Baru No 21 A Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digerebek polisi, Rabu (9/8/2017). Polda Metro Jaya yang menggerebek tempat tersebut.
Pantauan Warta Kota, pabrik ini lokasinya persis di sisi Jalan Pembangunan, Tangerang. Pintu gerbang berwarna cat biru, dan dalam keadaan sepi. Terdapat mobil Fortuner putih terparkir di depan pabrik ini.
Baca: Polres Ponorogo Gerebek Pabrik Garam Oplosan yang Sudah Beroperasi 23 Tahun
Tiga orang ke luar dari mobil tersebut mengenakan seragam selaras kemeja putih dan celana bahan hitam. Mereka mengaku berasal dari petugas Polda Metro Jaya. Ketiga orang ini masuk ke dalam pabrik itu.
"Nanti ya, kami mau persiapan dulu. Dari Polda datang ke sini nanti siang," ujar satu dari petugas tersebut saat ditemui Warta Kota di depan pabrik.
Pabrik garam itu bernama CV Alam Cemerlang. Di lokasi sudah dipasangi garis polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/14370051/polda-metro-jaya-batal-gerebek-pabrik-garam-di-tangerang