Salah satu titik yang terkena penertiban adalah Jalan Tulodong Atas yang berada di belakang Sudirman Central Business District (SCBD).
Petugas Dishub melakukan tindakan tegas dengan mengempiskan roda belasan sepeda motor yang parkir di trotoar.
Beruntung, salah seorang pelanggar yang juga memarkirkan mobilnya di atas trotoar, buru-buru memasukkan mobilnya ke dalam rumah bernomor 88.
Baca: Motor Pengojek Dicabut Pentil Saat Penertiban Trotoar di Tebet
Alhasil, mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 464 DM itu tidak sempat dicabut pentil bannya oleh polisi.
Setelah memasukkan mobilnya ke garasi, pria itu keluar dari kediamannya dan bertanya pada petugas Satpol PP.
"Pak, memang enggak boleh ya parkir di sini, ini kan mobil parkir di depan rumah?," kata pria pemilik mobil.
Anggota Satpol PP kemudian menjelaskan, bahwa yang digunakan pria itu untuk memarkir mobilnya adalah trotoar.
Trotoar itu, kata petugas, tidak termasuk di dalam lahan rumah milik pria tersebut. Sang pemilik mobil pun hanya mengangguk mendengar penjelasan itu.
Selain di SCBD, sejumlah mobil di Taman Ayodya, Jalan Tirtayasa langsung diderek atau dicabut pentil bannya karena parkir bukan di tempatnya.
Baca: Lahan Parkir dekat Mabes Polri Tak Ditertibkan, Warga Berang
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/14581841/meski-punya-garasi-warga-belakang-scbd-parkir-mobil-di-trotoar