"LPSK hadir untuk menemui keluarga korban. Maksud LPSK ini adalah untuk menanyakan kira-kira yang diperlukan keluarga ini bantuan dalam bentuk apa," ujar Hasto saat berkunjung ke pemakaman MA di TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).
Ia menjelaskan, LPSK ini mempunyai mandat dari negara untuk bisa memberikan bantuan, selain memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"LPSK itu memiliki mandat untuk memberikan bantuan korban maupun saksi dalam bentuk rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial," kata Hasto.
Baca: Keluarga dan Pengacara Kecewa Tak Bisa Lihat Autopsi Jenazah MA
Hasto menjelaskan sudah bertemu dengan kuasa hukum keluarga MA. LPSK menunggu tanggapan dari keluarga MA soal apa saja yang dibutuhkan.
Dia memberikan contoh, jika keluarga membutuhkan lapangan kerja, maka LPSK akan membantu bekerja sama dengan departemen tenaga kerja.
Sedangkan, jika berhubungan dengan pendidikan putranya, maka akan dibantu bekerjasama dengan kementrian pendidikan agar sang anak mendapatkan perhatian.
Adapun MA dikeroyok dan dibakar di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. MA dihakimi massa karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca: Ini Peran Lima Pelaku Kasus Pembakaran MA di Bekasi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/19002991/lpsk-akan-bantu-keluarga-pria-yang-dihakimi-massa-di-bekasi